Rincian Aduan : LGWP81920409

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 14 Aug 2021

Kepada Satlantas Polres Temanggung cc : Dishub Provinsi Jateng dan Dishub Kabupaten Temanggung Telah didapatkan bukti truk melanggar rambu larangan yang sudah ada dan melewati Alun-Alun Temanggung ( kelas jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat) sehingga dapat menimbulkan kerusakan jalan lebih cepat. Mohon ditindak dan tegas seperti halnya satlantas di Provinsi Jawa Timur ( contoh: Kabupaten Ngawi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kota Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang) yang selalu siap sedia 24 jam. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini