Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81882047
Rincian Aduan
LGWP81882047
Selesai
Public
PPKM berlaku WFH, kok guru BIAS klaten masih masuk ???
Disposisi
Senin, 05 Juli 2021 - 10:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Rabu, 07 Juli 2021 - 21:34 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 12 Juli 2021 - 10:17 WIBKabupaten Klaten
Merujuk pada SE Kepala Dinas Pendidikan Kab Klaten no. 010.2 / 1922 / 12 tentang Penyesuaian sisten kerja guru dan karyawan di satuan pendiidkan, satuan PNF SKB dan korwil Pendidikan dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid-19, menyebutkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan, Satuan PNF SKB dan Korwil Pendidikan mengatur pembatasan tempat kerja/perkantoran di satuan pendidikan masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
berdasarkan SE tersebut guru tetap masuk (WFO) sebesar 25% namung pembelajaran silaksanakan secara Daring
berdasarkan SE tersebut guru tetap masuk (WFO) sebesar 25% namung pembelajaran silaksanakan secara Daring