Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81879593
Rincian Aduan
LGWP81879593
Selesai
Public
peraturan apa yang mengatur tentang pengelolaan pasar desa..?? dan PAD...??
terus apakah boleh.. pasar desa dilelang kepada pihak ke -3..??
terima kasih..
Disposisi
Rabu, 02 Oktober 2019 - 10:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 03 Oktober 2019 - 13:19 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Senin, 07 Oktober 2019 - 10:25 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Untuk permasalahan yang Saudara sampaikan kami persilakan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, yang menangani/mengelola permasalahan pasar Desa, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Dan untuk pengelolaan PAD, masuk di desa setempat. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun