Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81879593

Rincian Aduan

LGWP81879593

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
01 Oct 2019
0 ditandai
peraturan apa yang mengatur tentang pengelolaan pasar desa..?? dan PAD...?? terus apakah boleh.. pasar desa dilelang kepada pihak ke -3..?? terima kasih..

Disposisi

Rabu, 02 Oktober 2019 - 10:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 03 Oktober 2019 - 13:19 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Senin, 07 Oktober 2019 - 10:25 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Untuk permasalahan yang Saudara sampaikan kami persilakan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, yang menangani/mengelola permasalahan pasar Desa, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah. Dan untuk pengelolaan PAD, masuk di desa setempat. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun