Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 10 Februari 2017 - 06:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Februari 2017 - 07:36 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Progress
Jumat, 10 Februari 2017 - 07:38 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Jumat, 10 Februari 2017 - 07:39 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Kategori SIUP :
- Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil diperuntukan bagi usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
- Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
- Surat Izin Usaha Perdagangan Besar diperuntukan bagi usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat kegiatan usaha )
- Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
Semoga bermanfaat