Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81816525
Rincian Aduan
LGWP81816525
Lampiran
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 10:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 16:31 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SANKSI
1. Bagi Peserta Didik yang diterima
a. Apabila pada saat melakukan pendaftaran calon peserta didik baru diduga
memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dilakukan penelusuran/
verifikasi oleh satuan pendidikan, dan apabila terbukti maka peserta didik
yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan
pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
b. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi
sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di
wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku.
2. Bagi Penyelenggara PPDB
Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB
sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.