Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81814846
Rincian Aduan
LGWP81814846
Selesai
Public
Lampiran
penertiban pasar bitingan
1. pedagang liar tidak mempunyai ruko yang berjualan di jalan dan tangga pasar ( menggangu pembeli untuk masuk ke pasar)
2. pedagang liar yg berjualan di luar area pasar yg melebehi jam buka operasional pasar, karena membuat pedagang yang ada di dalam pasar sepi, akibatnya banyak ruko2 tutup
3. pedagang liar tersebut dipungut retribusi oleh petugas pasar.
kami mohon tertibkan pak gubernur karena semakin hari pembeli enggan masuk ke dalam pasar, dan lebih memilih membeli di luar pasar.
Disposisi
Jumat, 08 November 2019 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 08 November 2019 - 13:13 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Senin, 11 November 2019 - 09:25 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Untuk memberikan tanggapan atas permasalahan yang Saudara sampaikan, kami harus koordinasi dengan Instansi terkait
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 09:32 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kalau diliat dari foto yang telah kami terima, itu pedagang di dalam pasar tapi lesehan. Kondisinya kios tersebut tutup sehingga jalan di depannya digunakan pedagang lesehan. Pemungutan retribusi sudah sesuai aturan untuk pedagang lesehan. Pedagang di luar pasar kami maksimalkan jam 06 .00 WIB sudah tutup, dan jika masih ada yang tetap berjualan,ada petugas yang akan menegur. Demikian Informasi yang bisa kami samapikan.