Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81814846

Rincian Aduan

LGWP81814846

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
07 Nov 2019
0 ditandai
penertiban pasar bitingan 1. pedagang liar tidak mempunyai ruko yang berjualan di jalan dan tangga pasar ( menggangu pembeli untuk masuk ke pasar) 2. pedagang liar yg berjualan di luar area pasar yg melebehi jam buka operasional pasar, karena membuat pedagang yang ada di dalam pasar sepi, akibatnya banyak ruko2 tutup 3. pedagang liar tersebut dipungut retribusi oleh petugas pasar. kami mohon tertibkan pak gubernur karena semakin hari pembeli enggan masuk ke dalam pasar, dan lebih memilih membeli di luar pasar.

Disposisi

Jumat, 08 November 2019 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 08 November 2019 - 13:13 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Senin, 11 November 2019 - 09:25 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Untuk memberikan tanggapan atas permasalahan yang Saudara sampaikan, kami harus koordinasi dengan Instansi terkait

Selesai

Senin, 11 November 2019 - 09:32 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kalau diliat dari foto yang telah kami terima, itu pedagang di dalam pasar tapi lesehan. Kondisinya kios tersebut tutup sehingga jalan di depannya digunakan pedagang lesehan. Pemungutan retribusi sudah sesuai aturan untuk pedagang lesehan. Pedagang di luar pasar kami maksimalkan jam 06 .00 WIB sudah tutup, dan jika masih ada yang tetap berjualan,ada petugas yang akan menegur. Demikian Informasi yang bisa kami samapikan.