Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81727631
Rincian Aduan
LGWP81727631
Selesai
Public
Asalamualaikum wr.wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Bp.Gubernur Ganjar pranowo yang terhormad.
Saya cuman sedikit bertanya (klarifikasi).
Apakah tanah bengkok (kadus) bisa di alihfungsikan menjadi tempat tinggal pribadi dengan bangunan rumah permanen & apakah itu tidak menyalahi aturan (SOP) yang semestinya ????
Seandainya itu sudah menyalahi aturan (SOP),kenapa sudah hampir 3 th sejak berdirinya bangunan tidak ada peneguran dari pemerintah setempat.
Dan apakah ada tim khusus untuk menangani/menyelesaikan masalah seperti ini ???
Semoga pertanyaan ini bisa menjadikan bahan pertimbangan & saya berharab Bp.Gubernur Ganjar Pranowo bisa meluangkan waktu untuk memberikan jawaban/kejelasan tsb diatas.
Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Wasalamualaikum wr.wb.
Disposisi
Senin, 11 November 2019 - 09:19 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 11 November 2019 - 15:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 13 November 2019 - 15:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan Pemkab Magelang untuk tindaklanjutnya.
Selesai
Rabu, 13 November 2019 - 15:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab