Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81727631

Rincian Aduan

LGWP81727631

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
08 Nov 2019
0 ditandai
Asalamualaikum wr.wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Bp.Gubernur Ganjar pranowo yang terhormad. Saya cuman sedikit bertanya (klarifikasi). Apakah tanah bengkok (kadus) bisa di alihfungsikan menjadi tempat tinggal pribadi dengan bangunan rumah permanen & apakah itu tidak menyalahi aturan (SOP) yang semestinya ???? Seandainya itu sudah menyalahi aturan (SOP),kenapa sudah hampir 3 th sejak berdirinya bangunan tidak ada peneguran dari pemerintah setempat. Dan apakah ada tim khusus untuk menangani/menyelesaikan masalah seperti ini ??? Semoga pertanyaan ini bisa menjadikan bahan pertimbangan & saya berharab Bp.Gubernur Ganjar Pranowo bisa meluangkan waktu untuk memberikan jawaban/kejelasan tsb diatas. Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih. Wasalamualaikum wr.wb.

Disposisi

Senin, 11 November 2019 - 09:19 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 11 November 2019 - 15:09 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 13 November 2019 - 15:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terimakasih informasinya, akan kami koordinasikan dengan Pemkab Magelang untuk tindaklanjutnya.

Selesai

Rabu, 13 November 2019 - 15:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab