Rincian Aduan : LGWP81689262

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Sep 2020

Kpd Yth Bpk Basoeki Hadimoeljono Menteri Perkerjaan Umum Kementerian PUPR Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Salam Bpk Basoeki Perihal : Pengaduan Dinas PU - Kota Semarang Saya ingin melapor kinerja Dinas PU - kota Semarang yang sangat buruk. Bahkan bisa di nilai, kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja dari Dinas PU - Semarang sudah menjurus ke tindak pidana. Pengaduan saya menyangkut kasus Perum Ariston Bellevue yang berlokasi di Jl. MR Koesbiyono Tjondro Wibowo, Ds. Pakintelan, Kec. Gunungpati, Semarang . Perum Ariston Bellevue mengembangkan perumahan mewah di Desa Pakintelan sejak akhir 2017. Lebih dari 20 rumah mewah sudah di bangun & di jual pihak Perum Ariston. Perum Ariston Bellevue telah merusak lingkungan warga setempat sejak 2017 dan telah di laporkan ke LH dan dinas2 lain berulang kali. Kerusakan kepada lingkungan hidup sekitar Perum Ariston Bellevue termasuk banjir lumpur ke rumah dan lahan warga sekitar; kerusakan ke saluran irigasi; pembuangan sembarang limbah cair & bangunan ; dan lain2. Pada tanggal 17-September 2020 di kantor Lingkungan Hidup kota Semarang, rapat yang di pimpin LH mengungkapkan bahwa Perum Ariston Bellevue belum memiliki izin apapun ( ILLEGAL ) - alias pengembang liar / " koboi ". Dalam rapat tersebut yg di hadiri semua dinas2 yg bersangkutan ( termasuk PU, Perizinan, Tata Ruang, Distaru, dll ), Perum Ariston di perintahkan untuk segera menghentikan semua kegiatan membangun. Semua kerusakan ke lingkungan harus di perbaiki Perum Ariston. Semua Izin2 harus di urus sebelum kegiatan di lokasi bisa berlanjut. ( Ibu Nora di LH Semarang dapat konfirmasi kebenaran fakta di atas. ) Permasalahan kami adalah dengan tanggapan & tindak-lanjut dari Dinas PU dari ahkir tahun 2017 s/d 2020. Setiap kali kami melapor kerusakan ke saluran irigasi kepada Dinas PU dan dampak kerusakan ke lingkungan sekitar, tim yang turun ke lapangan tidak pernah menanggapi dengan serius akar permasalahan kerusakan ke saluran irigasi. Kerusakan yang di lakukan Perum Ariston Bellevue termasuk : 1. Menyempitkan saluran irigasi, khusus nya di akses jalan masuk dari jalan utama, ke dalam Perum. Lebar irigasi yang semula nya kira-kira 1.8 mtr lebar telah di persempit jadi 80 cm. ( Di samping itu, jalan penyambung masuk ke Perum dari jalan utama tidak ada izin nya dari Dinas PU juga.) Akibat dari penyempitan tersebut & kapasitas penyaluran air, air di saluran irigasi meluap ke rumah sekeliling & membanjiri lahan2 pertanian khusus nya bila ada hujan. ( Maka Dinas LH di libatkan dalam kasus ini karena kerusakan ke lingkungan dari banjir ini. ) 2. Mengubah arus air irigasi dengan perubahan ke persimpangan dgn saluran air pembuangan samping jalan utama. Akibat nya dari perubahan ke arus saluran irigasi, air irigasi tidak mengalir ke tujuan yang benar. 3. Menghilangan bibir tanggul irigasi yang semula nya berukuran 1.5 meter lebar. Perum Ariston Bellevue telah mendirikan pagar bumi mereka di atas bibir tanggul irigisi ini. Akibat nya, Akses jalan bagi warga dan petani ke lahan mereka hilang; Petugas PU juga sulit memelihara / memperbaiki saluran irigasi; Akses jalan ini, seperti saluran irigasi adalah aset milik negara. Dengan menghilangkan bibir tanggul irigasi ini, Perum Ariston Bellevue telah menggelapkan aset negara. 4. Menutup akses lewat bibir talut irigasi dengan di bangun jalan internal Perum Ariston Bellevue yg tembus saluran irigasi. Maka seluruh saluran irigasi & bibir irigasi bersangkutan di tutup jalan internal Perum Ariston Bellevue. Akibat nya, Akses jalan bagi warga dan petani ke lahan mereka hilang; Petugas PU tidak akan bisa memelihara / memperbaiki saluran irigasi; Akses jalan di bibir tanggul irigasi dan saluran irigasi adalah aset milik negara. Dengan menghilangkan bibir tanggul irigasi serta saluran irigasi nya, Perum Ariston Bellevue telah menggelapkan aset negara. Pihak Dinas PU seharusnya dari awal ( tahun 2017 ) sudah menegur Perum Ariston Bellevue atas kerusakan ke saluran irigasi dan perintahkan perbaikan segera di laksanakan. Kenyataan nya adalah pengaduan kami cuma di abaikan. Jelas bahwa petugas PU udah menutup mata kepada kerusakan yang di lakukan Perum Ariston Bellevue demi beberapa keping perak. Padahal, Dinas PU bisa saja melacak dengan mudah apakah Perum Ariston Bellevue mengantongi izin2 yang sah. ( Pihak Kelurahan dan Kecamatan, yang sudah terima laporan berulangkali kejadian kerusakan, juga tutup mata kepada semua kerusakan dari ulah Perum Ariston Bellevue. ) Maka setelah kejadian ini, Perum liar ini tambah berani dan kerusakan ke lingkungan terus meningkat. Setiap kali kami melapor ke Dinas PU ( dan dinas2 lain ), hasil tetap NOL sampai 2020. Satu contoh nyata dari kelalaian & ketidak-pedulian Dinas PU ( dan barangkali persengkongkolan diantara petugas PU dengan Perum Ariston ) adalah dampak kerusakan saluran irigasi ke hidup Bpk Kasbi. Pak Kasbi berusia 83 tahun dan bergantung kepada sawah beliau untuk makan setiap hari. Biasa nya, Pak Kasbi bisa tanam padi dua (2) kali setahun. Beliau juga tetangga kami. Dengan bermula nya pengembang liar ini mengarap bukit di depan rumah beliau, rumah Pak Kasbi kebanjiran lumpur berkali-kali. Tanaman di sawah juga ikut rusak. Kejadian ini di musim hujan 2017. Perum Ariston berlanjut merusak saluran irigasi seperti yang di jelaskan di atas dengan akibat air yang di butuhkan sawah terganggu & pembuangan air hujan jadi kacau. Ini berujung dengan sawah yang tidak bisa di pakai untuk menanam padi lagi. Sekarang Kasbi harus bergantung hidup nya kepada anak beliau yang masih peduli. Pak Kasbi GA PERNAH minta bantuan apapun dari Negara. Beliau juga belum pernah terima apapun bantuan dari Negara. Pak Kasbi bangga masih bisa mandiri sampai usia lanjut ini. Pada saat Pak Kasbi perlu Dinas PU menjalankan tugas dasar menjaga kelancaran saluran irigasi dan mencegah kerusakan dari tindakan " ILLEGAL " Perum Ariston, Dinas PU tidak hadir. Tingkat kebobrokan di tubuh Dinas PU Semarang sangat di sesalkan. ( Kami juga telah melaporkan perkara kerusakan rumah2 dan lahan pertanian sekitar dari banjir lumpur ke Polsek Gunungpati. Setelah Polsek menolak menerima laporan dari 3 warga ( termasuk saya ), kami memasukan laporan kami ke Polrestabes Semarang. Walaupun di hambat laporan kami, petugas Polrestabes ahkir nya menerima satu laporan saja. Pada waktu itu, kami udah tau bahwa Perum Ariston Bellevue memiliki 'beking' dari perwira tinggi di Polrestabes. Hasil dari laporan polisi tersebut . . . ga ada tindaklanjut dari POLRI. Semua laporan kami di abaikan. Kami juga tau bahwa Perum Ariston Bellevue ada 'beking' dari seorang perwira tinggi di TNI Angkatan Udara. Kami sedang siapkan aduan kami ke Kapolri dan Panglima TNI agar oknum2 ini di periksa dan di copot dari jabatan masing2. ) Kami telah berjuang 3 tahun agar Perum Ariston Bellevue di pertanggungjawabkan atas berbagai tindakan illegal dalam pengembangan properti di sekitar lingkungan kami. Begitu banyak kerusakan & kerugian udah di alami kami & tetangga sekitar Perum Ariston Bellevue. Dengan bantuan Dinas Lingkungan Hidup Semarang ( LH ), proses pemulihan kerusakan bisa di mulai. Kami berharap bapak menteri bisa : 1. Mengirim satu tim dari Jakarta guna memeriksa seluruh kantor PU Semarang atas kejadian ini. Kami pasti ada puluhan kasus yg sama seperti yang di alami kami in kota Semarang. Kami harap seluruh pimpinan di Dinas PU Semarang segera di ganti. Di samping itu, petugas2 & atasan mereka yang sudah mengabaian tanggungjawab masing2 segera di pecat. Akhir nya, petugas-petugas PU yang bersengkongkol dengan Perum Ariston Bellevue, demi beberapa keping perak, harus di proses secara pidana. 2. Kami minta tim yang akan memantau perbaikan oleh Perum Ariston atas seluruh kerusakan bertindak tegas dan dengan penuh integritas. ( Perum Ariston Bellevue udah terkenal menyodorkan suap ke berbagai pihak & sifat jahat ini akan berterusan. ) Kami dan warga sekitar ingin di konsultasi secara intensif tentang setiap aspek perbaikan oleh Perum Ariston Bellevue. Jika perbaikan tidak sempurna, kami akan menolak hasil perbaikan tersebut. Oleh kerana aparat desa di Kelurahan Pakintelan & Kecamatan Gunungpati juga sudah lalai ( baik sengaja maupun tidak sengaja ) dan menunjuk sifat tidak peduli selama 3 tahun terhadap penderitaan warga sekitar Perum Ariston Bellevue, kami ingin pastikan Dinas PU tidak minta pertimbangan dari pihak Kelurahan & Kecamatan karena warga sudah tidak percaya dengan aparat desa tersebut. ( Kamu akan suratin bapak Walikota agar mengganti dan mencopot pejabat2 yg lalai & malas. ) 3. Kami ingin tegaskan bahwa pertimbangan izin apapun dari Perum Ariston Bellevue tidak di terima dulu sampai kami & seluruh warga di sekitar Perum sudah setuju bahwa perbaikan kerusakan sudah tuntas. Agar tidak ada lagi rekayasa apa2 dari Dinas PU, persetujuan dari kami dan warga harus bersifat tertulis. 4. Kami harap Dinas PU Semarang tidak akan turunkan tenaga sendiri dalam hal perbaikan saluran irigasi dan kerusakan lain yang bersangkutan. ( Seperti yang pernah kami sentuh di atas, Dinas PU pernah perbaiki beberapa tanggul batas irigasi / sawah yang rusak dengan tim PU sendiri sambil menutup mata kepada akar permasalahan di saluran irigasi sendiri. ) Sebagai Wajib Pajak yg patuh, kami tidak sudi uang negara di sia-siakan memperbaiki kerusakan akibat dari tindakan illegal Perum liar ini. Beban perbaikan harus di tanggung sepenuh nya oleh Perum Ariston Bellevue. Penyalahgunaan tenaga PU ( anggaran PU ) harus di anggap penyalahangunaan dana negara. 5. Sebagai tanda penyesalan dari kelalaian dalam bertindak atas kelakuan illegal Perum Ariston Bellevue dari awal, kami ingin usulkan jajaran pimpinan PU Semarang ( sebelum mereka di ganti ) di minta mendanai, secara pribadi, renovasi rumah Pak Kasbi . . . . yang kondisi nya masih memprihatinkan. Ini bisa di anggap sedikit keadilan bagi beliau. Bagi kami, kerugian yang kami alami selama 3 tahun akan kami tuntut ke Perum Ariston Bellevue lewat gugatan ke Pengadilan Negeri. Kami bersyukur masih ada nya dinas Pemerintah ( dalam bentuk Dinas Lingkungan Hidup Semarang ) yang bisa membedakan di antara yang benar dengan yang salah. Dinas LH masih paham bahwa pelayanan masyarakat adalah alasan utama kehadiran mereka. Dinas LH berani bertindak tegas guna mempertahankan undang-undang dan peraturan-peraturan Republik yang kita cintai ini. Maka jika masih ada ASN yang belum paham bahwa pembelaan warga yang paling rapuh menjadi tanggungjawab utama mereka, bangsa kita masih dalam bahaya !! Merdeka ! Merdeka ! Merdeka ! Hormat kami Ibu Diana 081-2289 8818 cc. Bpk Hendrar Prihadi ( Walikota Semarang ) Bpk Ganjar Pranowo ( Gubenur JATENG ) Bpk Sih Rianung ( Kepala DPU Semarang ) Ibu Dr. IR. Situ Nurbaya ( Menteri LH ) Bpk Sapto Adi Suhartono ( Kepala Kantor LH Semarang )

0 Orang Menandai Aduan Ini