Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81643589

Rincian Aduan

LGWP81643589

Selesai Public
KABUPATEN PATI
05 Mar 2017
0 ditandai
jalan desa ADD-DD 120mx5m dirusak dan ditembok/tutup oleh asing korea kanindo! gunakan perdes rekayasa tnpa rembug warga desa, sdh di demo lalu damai, asing kanindo buat pernyataan bermeterai akan kembalikan fungsi keberadaan jalan, tapi bbrp bln kemudian malah ngebon backing wkl dprd imam ZG,(PPP) dan brimob-polisi 2 kompi, merampas, merusak dan menembok akses jalan desa. yang akibatnya warga mengdu ke Polres dan Bupati Plt Ikhwan, tapi tdk ada follow up, lalu tembok dijebol warga, hingga kini jalan disegel police line.

Disposisi

Jumat, 08 September 2017 - 15:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 08 September 2017 - 15:37 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.

Progress

Kamis, 19 Oktober 2017 - 13:53 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Jepara  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2970/1.1/2017 tgl 3 Oktober 2017 terima kasih

Selesai

Senin, 19 Maret 2018 - 08:08 WIB

INSPEKTORAT

Pengaduan tersebut sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang)