Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81643589
Rincian Aduan
LGWP81643589
Selesai
Public
jalan desa ADD-DD 120mx5m dirusak dan ditembok/tutup oleh asing korea kanindo! gunakan perdes rekayasa tnpa rembug warga desa, sdh di demo lalu damai, asing kanindo buat pernyataan bermeterai akan kembalikan fungsi keberadaan jalan, tapi bbrp bln kemudian malah ngebon backing wkl dprd imam ZG,(PPP) dan brimob-polisi 2 kompi, merampas, merusak dan menembok akses jalan desa. yang akibatnya warga mengdu ke Polres dan Bupati Plt Ikhwan, tapi tdk ada follow up, lalu tembok dijebol warga, hingga kini jalan disegel police line.
Disposisi
Jumat, 08 September 2017 - 15:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 08 September 2017 - 15:37 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.
Progress
Kamis, 19 Oktober 2017 - 13:53 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Jepara dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2970/1.1/2017 tgl 3 Oktober 2017
terima kasih
Selesai
Senin, 19 Maret 2018 - 08:08 WIBINSPEKTORAT
Pengaduan tersebut sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang)