Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81642402

Rincian Aduan

LGWP81642402

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
06 Sep 2020
0 ditandai
Maaf pak saya mau tanya .sebelumnya nama saya ari khusnul dari desa talun rt 009 sidokerto plupuh sragen. Begini pak masalah bantuan covid ada yg dapat uang ada yang dapat sembako itu pilih2 apa gimana ya pak.Di daerah saya yg ga dapat uang ad yg dpt sembako. Tp kok pilih2 ya pak saya sudah jadi warga kk disini rumah juga sederhana batako tp ga pernah dapat bantuan apapun . Pdhal yg rumah keramik pada dapat .maaf klau sy lancang ini bgi saya ga adil pak. Kenapa yg dapat bantuan uang kebanyakan yang deket sama perangkat yang ga begitu akrab ga dikasih bantuan ya pak.saya sekeluarga juga sgt terdampak sm pandemi ini pak jadi sya mohon untuk bantuan nya itu bisa lebih adil. Karen terus terang saya blom pernah mendapatkan bantuan covid itu padahal satu kampung sua dapat sembako sy juga tidak dpt sendiri. Mohon bantuanya pak terimakasih

Disposisi

Senin, 07 September 2020 - 06:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Senin, 07 September 2020 - 16:07 WIB

Kabupaten Sragen

Terima kasih informasinya sudah kami terima.

Progress

Senin, 07 September 2020 - 16:08 WIB

Kabupaten Sragen

Bahwa setiap Bantuan Sosial dalam rangka jaring pengaman sosial Covid 19 sduah ada ketentuan tentang sasarannya berdasarkan ketentuan dari sumber anggaran : 1. JPS Covid 19 berupa sembako tahap 1 : bagi masyarakat miskin dalam DTKS yang belum mendapatkan bantuan APBN berupa PKH dan BPNT, masyarakat miskin versi sragen dalam Saraswati Menur, dan masyarakat Non DTKS terdampak covid berdasarkan kriteria dalam SE Bupati tentang kriteria masyarakat terdampak Covid. 2. Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa uang 600 ribu/bulan selama 3 bulan dari Kemnsos untuk sasarannya sudah ditentukan oleh kemensos dalam DTKS dan Non DTKS yang datanyta sudah melalui verifikasi desa. 3. Bansos Sembako dari APBD Provinsi : Non DTKS terdampak Covid yang diusulkan oleh desa dan datanya dimasukkan dalam aplikasi Dinsos Prov Jateng 4. BLT DD berupa uang 600/bulan awalnya selama 3 bulan : Non DTKS terdampak melalui anggaran Dana Desa

Selesai

Senin, 07 September 2020 - 16:08 WIB

Kabupaten Sragen

Bahwa setiap Bantuan Sosial dalam rangka jaring pengaman sosial Covid 19 sduah ada ketentuan tentang sasarannya berdasarkan ketentuan dari sumber anggaran : 1. JPS Covid 19 berupa sembako tahap 1 : bagi masyarakat miskin dalam DTKS yang belum mendapatkan bantuan APBN berupa PKH dan BPNT, masyarakat miskin versi sragen dalam Saraswati Menur, dan masyarakat Non DTKS terdampak covid berdasarkan kriteria dalam SE Bupati tentang kriteria masyarakat terdampak Covid. 2. Bantuan Sosial Tunai (BST) berupa uang 600 ribu/bulan selama 3 bulan dari Kemnsos untuk sasarannya sudah ditentukan oleh kemensos dalam DTKS dan Non DTKS yang datanyta sudah melalui verifikasi desa. 3. Bansos Sembako dari APBD Provinsi : Non DTKS terdampak Covid yang diusulkan oleh desa dan datanya dimasukkan dalam aplikasi Dinsos Prov Jateng 4. BLT DD berupa uang 600/bulan awalnya selama 3 bulan : Non DTKS terdampak melalui anggaran Dana Desa