Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81541522
Rincian Aduan
LGWP81541522
Selesai
Public
Lapor Gub..Rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Klaten rawan KKN. Rumor yang beredar di desa Karangwungu (kecamatan Karangdowo) dari seluruh pendaftar rekrutmen perangkat desa, yang akan terpilih adalah kerabat dari kepala desa. Saya sebagai warga menghendaki perangkat desa yang akhirnya dilantik adalah orang yang kompeten, dibuktikan dengan lolos semua tes yang diselenggarakan sesuai kompetensi jabatan. MOHON DIKAWAL PROSES REKRUTMEN SAAT INI NGGIH PAK,, NUWUN..
Disposisi
Jumat, 13 April 2018 - 14:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 13 April 2018 - 14:29 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 13 April 2018 - 15:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
dalam ketentuan perda dan perbup dimaksud tidak ada larangan bagi kerabat kepala desa untuk ikut mendaftarkan diri sebagai perangkat desa..seluruh warga negara indonesia berhak mendaftarkan diri sebagai perangkat desa sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 15 perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten klaten, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten klaten saat ini berpedoman pada perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
dalam ketentuan perda dan perbup dimaksud tidak ada larangan bagi kerabat kepala desa untuk ikut mendaftarkan diri sebagai perangkat desa..seluruh warga negara indonesia berhak mendaftarkan diri sebagai perangkat desa sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 15 perbup klaten nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan perda kabupaten klaten nomor 14 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
Selesai
Jumat, 13 April 2018 - 15:26 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab