Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81483010
Rincian Aduan
LGWP81483010
Selesai
Public
Pak Gub, untuk kab.semarang apakah SIUP, TDP dll apakah harus diperpanjang? karena kami tempo hari melakukan pengurusan pembaharuan SIUP ke instansi terkait jawaban petugasnya masih mengacu pada perda lama bahwa SIUP harus diperpanjang, padahal menurut kep.men infonya SIUP tidak perlu diperpanjang, mohon penjelasanya
Disposisi
Kamis, 20 Juli 2017 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 20 Juli 2017 - 09:51 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami koordinaskan dengan Bidang yang menangani
Progress
Kamis, 20 Juli 2017 - 11:25 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Kamis, 20 Juli 2017 - 11:27 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Tuk SIUP berlaku selamanya....tuk TDP beerlaku 5 tahun, kemudian jika masa berlaku sudah habis bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku, terima kasih