Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81483010

Rincian Aduan

LGWP81483010

Selesai Public
20 Jul 2017
0 ditandai
Pak Gub, untuk kab.semarang apakah SIUP, TDP dll apakah harus diperpanjang? karena kami tempo hari melakukan pengurusan pembaharuan SIUP ke instansi terkait jawaban petugasnya masih mengacu pada perda lama bahwa SIUP harus diperpanjang, padahal menurut kep.men infonya SIUP tidak perlu diperpanjang, mohon penjelasanya

Disposisi

Kamis, 20 Juli 2017 - 09:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 20 Juli 2017 - 09:51 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami koordinaskan dengan Bidang yang menangani

Progress

Kamis, 20 Juli 2017 - 11:25 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Kamis, 20 Juli 2017 - 11:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Tuk SIUP berlaku selamanya....tuk TDP beerlaku 5 tahun, kemudian jika masa berlaku sudah habis bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku, terima kasih