Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81451755

Rincian Aduan

LGWP81451755

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Apr 2019
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb yang terhormat bapak gubernur jawatengah saya slamet dari demak saya memohon bantuan panjenengan kiranya dapat membantu dalam pembuatan izin kios pupuk bersubsidi, kemarin saya sudah ke kantor perizinan setempat tetapi belum bisa dengan alasan tertentu. Padahal di desa saya mojodemak petani sulit mendapatkan pupuk dan kalaupun ada harganya tidak sesuai dengan yang diatur pemerintah mohon kepada bapak gubernur untuk bisa menindak lanjuti ????????????????????????

Disposisi

Kamis, 25 April 2019 - 10:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Selasa, 07 Mei 2019 - 08:13 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Pertanyaan kami terima, kami sampaikan pada Bidang yang menangani.

Progress

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:22 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Laporan kami terima, kami sampaikan kepada Bidang yang menangani.

Selesai

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:30 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

wa'alaikumsalam wr wb Terimakasih tas laporan yang disampaikan kepada kami. Untuk pengecer menjadi pengecer pupuk bersubsidi, sesuai dg Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 antara lain : a. Ditunjuk oleh Distributor dg persetujuan produsen b. Lokasi kerja di tingkat kecamatan/desa c. Bergerak dalam bidang perdagangan umum d. Memiliki pengurus yang aktif e. Memenuhi persyaratan umum (SIUP & TDP) f. Memiliki atau menguasai sarana transportasi g. Memiliki permodalan yg cukup h. Menyediakan stok pupuk minimal untuk kebutuhsn 1 minggu ke depan. Demikian jawaban yang dpt kami sampaikan. Untuk lebih jelasnya dpt menghubungi distributor pupuk bersubsidi di wilayah panjenengan.