Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81451755
Rincian Aduan
LGWP81451755
Selesai
Public
Assalamualaikum wr wb yang terhormat bapak gubernur jawatengah saya slamet dari demak saya memohon bantuan panjenengan kiranya dapat membantu dalam pembuatan izin kios pupuk bersubsidi, kemarin saya sudah ke kantor perizinan setempat tetapi belum bisa dengan alasan tertentu. Padahal di desa saya mojodemak petani sulit mendapatkan pupuk dan kalaupun ada harganya tidak sesuai dengan yang diatur pemerintah mohon kepada bapak gubernur untuk bisa menindak lanjuti ????????????????????????
Disposisi
Kamis, 25 April 2019 - 10:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2019 - 08:13 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Pertanyaan kami terima, kami sampaikan pada Bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 07 Mei 2019 - 14:22 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Laporan kami terima, kami sampaikan kepada Bidang yang menangani.
Selesai
Selasa, 07 Mei 2019 - 14:30 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
wa'alaikumsalam wr wb
Terimakasih tas laporan yang disampaikan kepada kami.
Untuk pengecer menjadi pengecer pupuk bersubsidi, sesuai dg Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 antara lain :
a. Ditunjuk oleh Distributor dg persetujuan produsen
b. Lokasi kerja di tingkat kecamatan/desa
c. Bergerak dalam bidang perdagangan umum
d. Memiliki pengurus yang aktif
e. Memenuhi persyaratan umum (SIUP & TDP)
f. Memiliki atau menguasai sarana transportasi
g. Memiliki permodalan yg cukup
h. Menyediakan stok pupuk minimal untuk kebutuhsn 1 minggu ke depan.
Demikian jawaban yang dpt kami sampaikan. Untuk lebih jelasnya dpt menghubungi distributor pupuk bersubsidi di wilayah panjenengan.