Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81446211
KABUPATEN BATANG, 26 Dec 2021
Assalamualaikum Pak Ganjar Saya adalah Ex karyawan PT. Cipta Alam Prima yang beralamat di Desa Kalibalik, Banyuputih, Batang. Saya telah bekerja 5 tahun di perusahaan tersebut, dan saya di PHK karena alasan mangkir. Sebelum saya di PHK saya dimutasi oleh kepala HRD tanpa alasan yang jelas. Awalnya saya menjabat sbg Mandor Boiler, entah karena ada karyawan baru akhirnya saya di mutasi ke bagian lain dan jabatan diturunkan menjadi karyawan biasa, gaji diturunkan dan BPJS pun dihapuskan. Padahal selama saya bekerja, saya belum pernah melakukan pelanggaran. Sebelum dimutasi, HRD menyampaikan jika saya bisa mendapatkan surat untuk mencairkan BPJS tp dg catatan saya harus jaga rahasia, saya hanya lulusan SD dan tidak tahu apa-apa, saya hanya mengikuti arahan HRD krn saya butuh biaya untuk berobat. Setelah itu saya dimutasi ke bagian lain, dan sampai saat ini stlh saya di PHK pun, saya tidak menerima surat pengalaman kerja, sudah 4 bulan sejak di PHK. 2 Minggu lalu saya ke PT. CAP untuk bertanya pengalaman kerja dan pesangon, tetapi tidak ada jawaban dr HRD, malahan mereka meninggalkan saya tanpa penjelasan. Dan esok harinya ketika saya mau bertanya, saya dihalangi oleh security, dg alasan pihak perusahaan melarang saya memasuki area perusahaan untuk bertemu HRD. Saya minta tolong bisa dibantu Pak.Matur nuwun.
Disposisi
Senin, 27 Desember 2021 - 11:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 28 Desember 2021 - 14:26 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Jumat, 31 Desember 2021 - 13:56 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Penanganan kasus PT. Cipta Alam Prima Jl. Raya Banyuputih Kabupaten Batang dengan hasil :
1. di PT. CAP semua TK status PKWT tetapi tdk ada masa percobaannya.
2. di PT. CAP sebagian tenaga kerja belum diikutkan BPJS (PDS TK)
3. memang benar gaji diberikan dg cara dicicil dikarenakan target tiap bulan tdk terpenui dan dikarenakan keterlambatan pemberangkatan kapal muat yg tidak sesuai jadwal sehingga berpengaruh terhadap pembayaran dari buyer. Untuk hal ini sudah disampaikan keseluruh TK lewat pengumuman yg dipasang ditiap bagian dan di share melalui WA kepada setiap kepala unit.
4. Untuk PHK yg belum dibayar dan tdk bisa mencairkan JHT , setelah dilakukan konfirmasi ke perusahaan, ybs sdah mencairkan JHT dan dikarenakan mangkir selama 7 hari sehingga ybs dinyatakan mengundurkan diri dr Perusahaan, sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja yg di telah di sepakati.
Demikian terimakasih
Selesai
Jumat, 31 Desember 2021 - 13:56 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI