Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81424447

Rincian Aduan

LGWP81424447

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
30 Sep 2020
0 ditandai
Bagaimana tentang santunan / dana bagi korban yg meninggal karna dinyatakan positif covid19 ?? apakah ahli waris menerima dana santunan tersebut? dan bagaimana keluraga yg hasilnya positif dan karantina mandiri tp pihak guguscovid19/pemerintah atau yg bersangkutan tidak memberi bantuan berupa kebutuhan sehari2 ataupun vitamin dsb? mohon kerjasamanya dan mohon untuk menunjukan hasil lab nya jangan cuma surat yg dicap dinas. terimakasih.

Disposisi

Rabu, 30 September 2020 - 15:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:12 WIB

DINAS KESEHATAN

nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:22 WIB

DINAS KESEHATAN

Insentif diatur di KMK 392 dan KMK 447 th 2020. Semuanya hanya untuk petugas nakes. Oleh sebab itu disebut dengan insentif dan santunan tenaga kesehatan yg menangani covid 19. 
Untuk bantuan lain lain, mohon dapat menghubungi Dinas Sosial setempat dengan terlebioh dahulu koordinasi melalui perangkat desa panjenengan.
Terkait hasil test , seharusnya hasil bisa diterima karena menjadi hak dari pasien, jika hasil tidak diberikan monggo langsung di komunikasikan dengan tempat dimana anda diperiksa/ diambil sampelnya.