Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81260154

Rincian Aduan

LGWP81260154

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
07 Apr 2020
0 ditandai
Selamat sore pak,saya Mau lapor pak masalah keringanan 1 th saya sudah mengajukan karena dampak covid 19 di tempat kerja saya sedang memgalami ekonomi yg buruk saya selaku pegawai mengerti itu saya kerja cuma 1bulan 12 hr gaji pun di potong 50% saya sudah mengajukan kepada pihak leasing fif keringanan dan disitu ada relaksasi tdi saya di tlf pihak fif bahwa keringan cm bunga menurun dan jangka kredit bertambah 6bulan apa itu gak sama saja pak saya pikir saya mengajukan keringan 6 bulan itu saya tidak di kejar kejar angsuran dlu karena keadaan baru kaya gini seandainya dlm 1-2 bln kejra saya sudah normal saya sanggup bayar lgi tp tadi saya di tlf angsuran nominalnya turun tapi jangka waktu bertambah apa gak sama saja pak??tolong di jelaskan pak mohon pertimbangannya trima kasih

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 09:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 08 April 2020 - 10:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan / Pihak Leasing atau Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:46 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:46 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.