Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP81231652
Rincian Aduan
LGWP81231652
Selesai
Public
Lampiran
kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Menanggapi tanggapan DJK, yang sepakat dg permasalahan saya, mengenai "standarisasi harga dan spek kwh meter exim", saya sangat mengapresiasi.
Pertanyaan saya, Kapan hendak dimulai...?
Just information, per 15 Juni 2020, Ombudsman Jateng telah melayangkan surat klarifikasi ke PLN UID Semarang dan PLN Klaten (tempat terjadi masalah)
Jika hendak memulai, sekaranglah saatnya...
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 08:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 08:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan tanggapan aduan Saudara telah kami koordinasikan via telp pada tanggal 29 Juni 2020 dengan PT. PLN UID Jateng-DIY dan dilanjutkan dengan rapat zoom pada tanggal 9 Juli 2020 pukul 10.00 – 11.20 WIB, dengan hasil penjelasan dari PLN sebagai berikut :
- PLN memberikan penjelasan tentang PLTS atap secara teknis dan dasar hukumnya yaitu Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Perdir No. 0049 Tahun 2019 dan surat PLN UID Jateng DIY No. 0358/AGA.04.01/A030000/2020;
- PLN telah melakukan kunjungan dan penjelasan kepada kedua Pelanggan a.n Pr. Taman Anggrek dan a.n Wawan. Pelanggan tersebut telah menyetujui dan siap membayar biaya yang harus dibayarkan untuk proses penggantian KWh meter eksisting dengan KWh meter Ekspor-Impor;
- Dasar pembuatan RAB pengadaan kWh ekspor-impor dan pelengkapannya mengacu pada harga satuan standart(HSS);
- Proses pembuatan nomor register (noreg) dilakukan secara online dan terpusat melalui Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari. Noreg 5240455023959 an. PR. Taman Anggrek IIA 02 Klaten dan noreg 5240455023960 an. Wawan Dk. Padusan Cilik Barukan RT2/1 sudah tidak berlaku. Sehingga untuk pembayaran memerlukan permohonan noreg baru dengan ketentuan sesuai Surat PT. PLN UID Jateng-DIY nomor 0358/AGA.04.01/A030000/2020, dengan biaya seperti tertera dalam noreg sebelumnya;
- Pelanggan membayar biaya di bank/PPOB sesuai yang tertera pada No. Register (tidak ada transaksi tunai pembayaran di PLN unit/ULP;
- Atas pengaduan dari Sdr. Hakam Wibowo Ke Ombudsman sudah ditindaklanjuti oleh PLN dengan mengirimkan Surat Penjelasan kepada Ombudsman nomor 1180/AGA.04.01/B3000000/2020 tanggal 23 Juni 2020;
Demikian terima kasih.