Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP81193146

Rincian Aduan

LGWP81193146

Selesai Public
KABUPATEN PATI
24 Jan 2020
0 ditandai
Ketidaknetralan panitia pilkades, desa sidoluhur, kecamatan jaken, kabupaten pati

Disposisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 11:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:44 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait  

Progress

Selasa, 21 April 2020 - 10:17 WIB

Kabupaten Pati

pengaduan sudah kami sampaikan ke Camat Jaken  melalui surat nomor 045/399 tanggal 30 Maret  2020

Selesai

Selasa, 28 April 2020 - 08:26 WIB

Kabupaten Pati

Berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Jaken melalui surat tertanggal 20 April 2020 sebagai berikut :
  1. Bahwa laporan ketidaknetralan Panitia Pilkades Desa Sidoluhur Kecamatan Jaken sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Jaken pada tanggal 26 Desember 2020.
  2. Laporan sebagaimana angka 1 sudah kami laksanakan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pelapor dengan hasil ketidaknetralan Panitia Pilkades tidak terbukti karena tidak ada bukti yang kuat dan bentuk ketidaknetralannya tidak jelas.
  3. Bahwa selama proses pelaksanaan tahap Pilkades Desa Sidoluhur kami selaku Panwascam Pilkades di Desa Sidoluhur Kecamatan Jaken tidak menemukan tindakan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Sidoluhur.
  4. Bahwa selama tahapan Pilkades Desa Sidoluhur tidak ada laporan berkenan ketidaknetralan Panitia oleh masyarakat atau masing-masing Calon Kades Desa Sidoluhur.
Terima kasih.