Rincian Aduan : LGWP81059352

Selesai Public

10 Dec 2015

E-KTP dengan konsep 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal untuk penduduk Indonesia. Namun permasalahan terdapat pada NIK saya yang salah NIK saya seharus nya dengan kode formasi kode daerah tanggal lahir dan nomor unik yang ditentukan oleh derektirat jendral kependudukan dan pencatan sipil. namum NIK yang saya peroleh tidak sesuai dengan rumusan itu NIK saya saat ini 3310030606870001 ( NIK tersebut menyatakan kalau tanggal lahir saya adalah 06-06-1987) seharusnya kode tanggal lahir saya adalah 05-04-1989 (bisa saya buktikan dengan akte kelahiran dan ijasah saya dari mulai SD sampai perguruan tinggi), dan permasalahan tersebut membuat saya sulit mengurus surat surat di perbankan,jalur mana yang harus saya tempuh untuk membenarkan nomer NIK saya tersebut?

0 Orang Menandai Aduan Ini