Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP81059352
10 Dec 2015
E-KTP dengan konsep 1 NIK (Nomor Induk Kependudukan) tunggal untuk penduduk Indonesia. Namun permasalahan terdapat pada NIK saya yang salah NIK saya seharus nya dengan kode formasi kode daerah tanggal lahir dan nomor unik yang ditentukan oleh derektirat jendral kependudukan dan pencatan sipil. namum NIK yang saya peroleh tidak sesuai dengan rumusan itu NIK saya saat ini 3310030606870001 ( NIK tersebut menyatakan kalau tanggal lahir saya adalah 06-06-1987) seharusnya kode tanggal lahir saya adalah 05-04-1989 (bisa saya buktikan dengan akte kelahiran dan ijasah saya dari mulai SD sampai perguruan tinggi), dan permasalahan tersebut membuat saya sulit mengurus surat surat di perbankan,jalur mana yang harus saya tempuh untuk membenarkan nomer NIK saya tersebut?
Disposisi
Kamis, 10 Desember 2015 - 06:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Januari 2016 - 13:10 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Selasa, 27 September 2016 - 12:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Selasa, 27 September 2016 - 12:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )