Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80865138
KABUPATEN GROBOGAN, 20 May 2020
Di desa saya, tegowanu wetan rt 5/rw 2, kec.tegowanu kab.grobogan. ada yg mendapatkan bantuan covid sebesar 600rb. Dari yg jumlahnya perRt 11 orang jadi 8 orang. Yg 3 katanya di alihkan/di ambil oleh lurah setempat. Kebetulan kakek saya dapat bantuan tsb. Yg menjadi konflik di sini adalah bantuan tsb 600rb, di terima oleh warga 600rb yg d ambil dari bank. Oleh pihak RT meminta uang sebesar 200rb untuk RT. Bukankah uang tsb memang harusnya di terima warga ya *600rb. Tanpa potongan ini itu. Dan mirisnya lagi lurah nya ngga tau potongan tsb untuk apa. Entah memang sekongkol atau bagaimana. Desa tegowanu wetan ada 19 rt. RT 1-4 potongam 100rb. RT 5-19 potongan 200rb. Saya melaporkan ini supaya di tindak lanjuti agar kalau ada bantuan2 lain tidak ada potongan2 yg tidak jelas seperti ini
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 04:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:44 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:51 WIB
Kabupaten Grobogan
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa BLT DD mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 29 Mei 2020 - 13:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Menanggapi pernyataan pelapor perlu kami informasikan bahwa BLT DD mendapat kuota 164 KK. Dari jumlah tersebut dalam MUSDES telah di sepakati setiap RT mendapat 8 KK, .9 KK, 10 KK penerima BLT DD menyesuaikan sedikit banyaknya warga RT masing masing. Tidak ada pengalihan nama penerima BLT DD sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Mengenai pihak RT yang melakukan pemotongan sebesar 200 rb kepada penerima BLT DD itu juga tidak benar sebagaimana yang di maksud PELAPOR.
Yang benar yang terjadi di wilayah RT adalah kesepakatan bersama antara penerima BLT DD. Penerima BLTDD masing masing memberikan 200 rb kepada Ketua RT untuk di salurkan kepada warga yang tidak mampu yang tidak mendapat bantuan di wilayah RT masing masing . Bukan untuk Ketua RT atau Kepala desa
Terima kasih.