Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80812919
Rincian Aduan
LGWP80812919
Selesai
Public
Selamat siang bpk ganjar.....mengenai ganti rugi waduk pidekso sampek sekrang kok belum kelar....teruama yg leter c....magersari sampek sekarang belum nerima....mogon bantuannya pak tolong cepat di beres kan...udah tiga taun lebih terimakasih
Disposisi
Rabu, 22 April 2020 - 13:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 09:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporannya akan kami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 23 April 2020 - 09:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Peraturan Presiden No 17 Tahun 2012 Pasal 17 dapat dijelaskan bahwa untuk tanah yang bagunannya di atas hak milik sesorang maka sesorang yang menguasai bangunan tersebut tidak mendapatkan atau tidak dapat diikutsertakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena mereka hanya ada hubungan perdata dengan pemilik tanah. tapi kalau bagunan tersebut di atas tanah negara maka mereka merupakan pihak yang berhak untuk diikutsertakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga mereka bisa mendapatkan ganti rugi, yang dimaksud bagunan tersebut diatas tanah negara adalah mereka melakukan perjanjian sewa menyewa di atas tanah negara, bangunan mereka bisa mendapatkan ganti rugi, apabila sodara belum mendapatkan kejelasan dari jawaban kami silahkan untuk datang kekantor pertanahan setempat dibagian PMPP terimakasih