Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80752860
Rincian Aduan
LGWP80752860
Selesai
Public
Selamat siang. Saya mau bertanya mengenai warga demak yg belum pernah melakukan perekaman e-ktp apa bisa langsung dibuatkan di disdukcapil kab. demak? karena kemarin dari kelurahan saya hanya dapat surat keterangan seperti terlampir. Sebelumnya saya warga kota semarang, sekarang pindah jadi warga kab demak. mohon info nya. terima kasih.
Disposisi
Rabu, 11 Maret 2015 - 13:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2015 - 09:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 17 Maret 2015 - 12:52 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Untuk saudara ULYA DANI RAHMAWATI dengan NIK 3374077003920004 sudah melakukan perekaman pada tanggal 06-05-2012 di Kota Semarang sehinggga tidak perlu untuk perekaman lagi. Untuk pencetakan KTP-El datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak dengan membawa Fotocopi KK dan Surat Keterangan Perekaman KTP-El. Mohon untuk datang sendiri tanpa melalui perantara. Terima Kasih
Selesai
Selasa, 17 Maret 2015 - 12:53 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan sudah kami selesaikan. Terima Kasih