Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80737479
Rincian Aduan
LGWP80737479
Progress
Public
Assalamu'alaikum pak, saya mewakili teman teman karyawan di karuna tour ingin menyampaikan keluhan perihal dampak pandemi covid ini di perusahaan tempat kami bekerja. Dimulai dari adanya kebijakan untuk penutupan kantor mulai dari bulan april hingga bulan juli kemarin. Memang selama libur perusahaan tetap memberikan gaji pokok saja senilai Rp 500.000 setiap bulan. Dan kantor baru mulai beroprasi lagi di bulan agustus ini. Mendapat berita bahwa ada bantuan dari pemerintah untuk karyawan yang terdaftar dalam bpjs ketenagakerjaan berupa uang senilai Rp 600.000 selama 4 bulan terhitung mulai bulan september menjadi angin segar buat kami para karyawan. Tetapi tidak lama kami mendapat kabar dari pemilik perusahaan bahwa dia berstatment mengenai bantuan dari pemerintah melalui bpjs itu harusnya membantu company, padahal yg saya tau adalah bantuan ini memang ditujukan kepada karyawan yg terdampak pandemi ini. Bisa karna mendapat gaji yg tidak full hingga yg tidak mendapatkan gaji. Kami merasa atasan kami terlalu serakah karena menilai bantuan dati pemerintah ini dia nilai untuk membantu menggaji karyawan hingga akan ada kemungkinan gaji karyawan dipotong dan disesuaikan dengan tambahan dari pemerintah ini agar terlihat gaji tetap full tetapi perusahaan tidak mengeluarkan gaji full. Memang kami bekerja diperusahaan swasta tapi tolong bantuannya untuk menindak lanjuti keluhan ini pak, agar karyawan tetap mendapatkan haknya karna sudah melakukan kewajiban pekerjaannya.
Disposisi
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:50 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Jumat, 28 Agustus 2020 - 07:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Subsidi upah dari pemerintah adalah memang diperuntukan bagi buruh/pekerja bukan untuk pengusaha, jika terjadi pemotongan upah sepihak tanpa ada kesepakatan bersama yang disetujui antara pengusaha dan pekerja silahkan saudara nanti adukan ke dinas tenaga kerja kab/kota atau provinsi yang terdekat. terimakasih