Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80726359
Rincian Aduan
LGWP80726359
Selesai
Public
Sugeng enjang pak Ganjar, saya mewakili suara teman-temen saya yang mengikuti ujian tertulis seleksi Calon Perangkat Desa di wilayah kecamatan Kepil tanggal 14 Mei 2019, mohon dibantu menyelesaikan masalah kami terkait klarifikasi indikasi tindak kecurangan pada tahapan tersebut, dugaan tersebut diawali dengan tidak adanya lembar jawab dan kami diharuskan mengisi jawaban pada lembar soal, dilanjutkan pada tahapan penilain yang mana hampir disemua desa untuk calon terpilih menjawab benar nomer 71 s/d 100 dengan tingkat soal yang relatif sulit untuk peserta ujian. Kami sudah meminta klarifikasi pada hari yang sama kepada bapak Camat tetapi tidak ada titik temu, laporan kami lanjutkan ke Sekda Kab Wonosobo pada tanggal 15 Mei yang alhamdulillah difasilitasi dengan baik. Tetapi tanggal 15 malam sampai 16 pagi kita menanyakan kepada bapak Camat terkait soal dan jawaban peserta sudah dimusnahkan padahal masih dalam sengketa. Mohon pemprov untuk mengawasi dan mendampingi tahapan pelaporan dari kami demi terjaganya demokrasi, keadilan, dan keterbukaan informasi di kecamatan kami. Terima Kasih.
Disposisi
Kamis, 16 Mei 2019 - 09:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 16 Mei 2019 - 10:06 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 17 Mei 2019 - 08:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan setda kabupaten wonosobo, bahwa pelaksanaan pengangkatan perangkat desa di kabupaten wonosobo berpedoman pada:
- perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
- perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait permasalahan dalam pelaksanaan ujian perangkat desa di kecamatan kepil telah dilakukan audiensi perwakilan peserta ujian perangkat desa di kecamatan kepil pada tanggal 15 mei 2019 bertempat di setda kabupaten wonosobo.
penyelesaian permasalahan pengisian perangkat desa berpedoman pada pasal 33 dan pasal 34 perbup wonosobo nomor 13 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksaanaan perda kabupaten wonosobo nomor 6 tahun 2016 tentang pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam hal terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat surat aduan secara tertulis yang ditujukan kepada camat dan panitia pengisian perangkat desa dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah kabupaten dan BPD..selanjutnya apabila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, penyelesaian permasalahan dapat dilanjutkan melalui jalur hukum..
Selesai
Jumat, 17 Mei 2019 - 08:33 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab