Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80682225

Rincian Aduan

LGWP80682225

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Aug 2019
0 ditandai
Saya tidak ingin membuat laporan pak gubernur, tapi hanya memberi usul , kalau kenapa kita mau bayar pajak harus atas dengan KTP asli pemilik nya? sedangkan untuk pembelian motor seken itu mereka nyari harga lebih hemat dengan membeli motor bekas. kalo di wajibkan balik nama kan jatuhnya mahal juga, dan yang paling penting Kita ke Samsat mau BAYAR PAJAK, bukan mau terima sumbangan, bisa lah di kasih opsional misal tidak ada KTP asli. bawalah BPKB asli sebagai bukti kepemilikan, terimakasih ????

Disposisi

Senin, 19 Agustus 2019 - 09:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 01 Oktober 2019 - 10:51 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)