Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80633087
Rincian Aduan
LGWP80633087
Selesai
Public
Kami dari koperasi simpan pinjam mengalami kesulitan tagih karena disamakan dengan lembaga keuangan yang ada di bawah OJK padahal secara prinsip koperasi berbeda sekali dengan lembag keuangan di bawah OJK. Sosialisasi perihal pembayaran kepada koperasi belum ada sehingga para anggota peminjam belum paham walaupun di awal sudah dijelaskan konsep koperasi yang adalah dari, untuk dan oleh anggota. Mohon dapat dibuatkan seperti video bapak gubernur khusus perihal koperasi simpan pinjam tentang restruktur dan reschedule pinjaman anggota. Koperasi skala masih kecil dibanding dengan bank dan bila banyak anggota yang tidak angsur akan menyulitkan operasional dan akhir nya dapat tidak beroperasi. Juga mohon dapat difasilitasi ada nya pinjaman lunak berjangka panjang khusus selama ada wabah pandemi covid-19 ini. Terima kasih atas perhatian bapak, semoga kita semua boleh melalui wabah ini dengan selamat.
Disposisi
Senin, 13 April 2020 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 16 April 2020 - 11:05 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Kamis, 16 April 2020 - 11:06 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Terimakasih laporannya mas Frankie Hartono
Kami sampaikan bahwa Pemerintah melalui Kemenkop UKM RI saat ini akan melakukan mediasi agar koperasi mendapat bantuan pinjaman berbiaya murah dari Lembaga Pengengelolaan Dana Bergulir (LPDP)