Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80633087

Rincian Aduan

LGWP80633087

Selesai Public
KOTA SEMARANG
12 Apr 2020
0 ditandai
Kami dari koperasi simpan pinjam mengalami kesulitan tagih karena disamakan dengan lembaga keuangan yang ada di bawah OJK padahal secara prinsip koperasi berbeda sekali dengan lembag keuangan di bawah OJK. Sosialisasi perihal pembayaran kepada koperasi belum ada sehingga para anggota peminjam belum paham walaupun di awal sudah dijelaskan konsep koperasi yang adalah dari, untuk dan oleh anggota. Mohon dapat dibuatkan seperti video bapak gubernur khusus perihal koperasi simpan pinjam tentang restruktur dan reschedule pinjaman anggota. Koperasi skala masih kecil dibanding dengan bank dan bila banyak anggota yang tidak angsur akan menyulitkan operasional dan akhir nya dapat tidak beroperasi. Juga mohon dapat difasilitasi ada nya pinjaman lunak berjangka panjang khusus selama ada wabah pandemi covid-19 ini. Terima kasih atas perhatian bapak, semoga kita semua boleh melalui wabah ini dengan selamat.

Disposisi

Senin, 13 April 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 16 April 2020 - 11:05 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Kamis, 16 April 2020 - 11:06 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Terimakasih laporannya mas Frankie Hartono Kami sampaikan bahwa Pemerintah melalui Kemenkop UKM RI saat ini akan melakukan mediasi agar koperasi mendapat bantuan pinjaman berbiaya murah dari Lembaga Pengengelolaan Dana Bergulir (LPDP)