Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80607075
Rincian Aduan
LGWP80607075
Selesai
Public
gimana cara nya mengurus JKN dari pemerintah
Disposisi
Jumat, 24 Januari 2020 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:09 WIBBPJS Kesehatan
Penduduk yang menerima Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.
Progress
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:10 WIBBPJS Kesehatan
Penduduk yang menerima Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.
Selesai
Jumat, 24 Januari 2020 - 09:10 WIBBPJS Kesehatan
Penduduk yang menerima Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.