Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 10 Juli 2014 - 09:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 10 Juli 2014 - 12:35 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 10 Juli 2014 - 19:04 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara dapat kami tanggapi sebagai berikut :
- Guru GTT yang diangkat pada Sekolah Negeri tidak mendapat SK Walikota perlu dicermati lagi mengenai keabsahan apakah sudah penunjukan Keputusan Walikota.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, bahwa sejak diterbitkannya PP dimaksud Pejabat Pemerintahdilarang mengangkat tenaga honorer/sejenisnya sehingga Walikota Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer/ sejenisnya.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dikeluarkan untuk pengakuan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk lebih jelasnya dapat dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.