Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80512068
Rincian Aduan
LGWP80512068
Selesai
Public
Yth : Bp H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP
Gubernur Jawa Tengah
Perkenalkan saya Joelijanto Widodo.
Jl. Perintis Kemerdekaan no 19, rt 04/rw 04, Banyumanik, Semarang.
No. Hp : 0812 2923 435
Melaporkan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Oknum Anggota POLSEK Mranggen yang bernama Bripka EDDY SUSANTO, S.H, Jabatan Penyidik Pembantu pada Polsek Mranggen, demak dan kawan-kawan atas penanganan perkara Tindak Pidana Pengrusakan dan Pencurian, masuk halaman tanpa ijin, menguasai tanah & bangunan tanpa hak, dan menyewakan tanpa hak & ijin.
Bahwa penanganan perkara tindak pidana tersebut, adanya pungli uang senilai +_Rp. 150.000.000,- dengan bukti melalui transfer dan tunai (rekaman cctv) masih minta tambah rp 50.000.000,- lagi.
Bahwa lebih parahnya lagi, perkara pidana ini oknum penyidik diduga keras membela pelaku tindak pidana hingga berlarut 3 tahun lebih 3 bulan (kreteria pidana mudah).
Dan kami sudah melakukan pelaporan secara resmi ke Saber Pungli Jawa Tengah, tapi TIDAK DIRESPON DENGAN BAIK
Besar harapan kami terkabulnya permohonan ini dan setiap saat bersedia di klarifikasi
Agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan di negara hukum Republik Indonesia
Salam hormat joelijanto
Terlampir :
Berkas lengkap alat bukti sah dan lengkap data pendukung
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 15:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 15:13 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara JOELIJANTO WIDODO. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Rabu, 08 Juli 2020 - 11:01 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
telah dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda
B/ND-132/VI/12/10/2020/Paminal tgl 23-6-2020
| Berdasarkan ND ke Kabid no: |
Selesai
Senin, 13 Juli 2020 - 08:35 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Telah ditindaklanjuti oleh paminal Polda