Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80511521
Rincian Aduan
LGWP80511521
Verifikasi
Public
assalammualaikum bapak GUBERNUR JATENG yang terhormat, saya mau bertanya, Apakah kalo saya meminta surat pengantar di balai desa untuk membuat SKCK itu wajib membayar Rp. 15.000 pak??? Saya bertanya karena setau saya GRATIS tidak ada biaya apapun terkecuali di POLSEK. Tolong di jawab yah bapak
Disposisi
Kamis, 10 Desember 2020 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:17 WIBKabupaten Brebes
LAPORAN DITERIMA.