Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80507078
Rincian Aduan
LGWP80507078
Selesai
Public
Salam pak Ganjar. Ibu hamil WFO di perusahaan kami. Apakah dijinkan?
Disposisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 11:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 28 Juli 2021 - 16:27 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait ibu hamil yang WFO tidak apa2 kak, asal kan tidak msk shift malam dan selalu menerapkan protokol kesehatan dan Hrsnya 1,5 bln sblm melahirkan sdh cuti sampai 1,5 bln sesudah melahirkan dan dibayar dengan upah penuh. kalau boleh tau nama perusahaan dan alamatnya apa nggih?
Selesai
Kamis, 29 Juli 2021 - 19:18 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Aduan sudah ditindaklanjuti, laporan selesai