Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80507078

Rincian Aduan

LGWP80507078

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Jul 2021
0 ditandai
Salam pak Ganjar. Ibu hamil WFO di perusahaan kami. Apakah dijinkan?

Disposisi

Rabu, 28 Juli 2021 - 11:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait ibu hamil yang WFO tidak apa2 kak, asal kan tidak msk shift malam dan selalu menerapkan protokol kesehatan dan Hrsnya 1,5 bln sblm melahirkan sdh cuti sampai 1,5 bln sesudah melahirkan dan dibayar dengan upah penuh. kalau boleh tau nama perusahaan dan alamatnya apa nggih?

Selesai

Kamis, 29 Juli 2021 - 19:18 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Aduan sudah ditindaklanjuti, laporan selesai