Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80370099

Rincian Aduan

LGWP80370099

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
27 Jan 2018
0 ditandai
Selamat siang pak, saya warga desa salem, kabupaten brebes.. Pak saya mau tanya, bukannya program dari bapak jokowi tentang pembuatan sertifikat gratis kepada para petani itu gratis yah? Disini (desa salem) sudah ada pembuatan sertifikat gratis, namun kita diwajibkan membayar 400rb.. Kata mereka uang tersebut digunakan untuk upah/pembayaran orang yg kerja (ngukur tanah dll). Bukannya saat pak jokowi membagikan sertifikat gratis di daerah lain tidak adanya pungutan biaya apapun? Tapi kenapa di desa kami adanya pungutan biaya hingga sebesar 400rb? Dan satu lagi, pembayaran air PAM di desa salem kenapa sangat mahal? Sistem pembayaran yg sangat tidak jelas dan tidak transparan karena pembayarannya dengan didatangi petugas dari desa, dengan pembayaran sesuka mereka dan sangat mahal.. Tolong perbaiki sistem pembayaran PAM di desa kami pak.. Disini mayoritas warganya kurang mampu dan kurang dalam pendidikan dan pengetahuan, jadi tolong jangan semakin dibodohi/dimanfaatkan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab. Terima kasih..

Disposisi

Senin, 29 Januari 2018 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 29 Januari 2018 - 09:38 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 29 Januari 2018 - 13:14 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Senin, 29 Januari 2018 - 13:14 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan