Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80370099
Rincian Aduan
LGWP80370099
Selesai
Public
Selamat siang pak, saya warga desa salem, kabupaten brebes.. Pak saya mau tanya, bukannya program dari bapak jokowi tentang pembuatan sertifikat gratis kepada para petani itu gratis yah? Disini (desa salem) sudah ada pembuatan sertifikat gratis, namun kita diwajibkan membayar 400rb.. Kata mereka uang tersebut digunakan untuk upah/pembayaran orang yg kerja (ngukur tanah dll). Bukannya saat pak jokowi membagikan sertifikat gratis di daerah lain tidak adanya pungutan biaya apapun? Tapi kenapa di desa kami adanya pungutan biaya hingga sebesar 400rb? Dan satu lagi, pembayaran air PAM di desa salem kenapa sangat mahal? Sistem pembayaran yg sangat tidak jelas dan tidak transparan karena pembayarannya dengan didatangi petugas dari desa, dengan pembayaran sesuka mereka dan sangat mahal.. Tolong perbaiki sistem pembayaran PAM di desa kami pak.. Disini mayoritas warganya kurang mampu dan kurang dalam pendidikan dan pengetahuan, jadi tolong jangan semakin dibodohi/dimanfaatkan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab. Terima kasih..
Disposisi
Senin, 29 Januari 2018 - 08:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 29 Januari 2018 - 09:38 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 29 Januari 2018 - 13:14 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Senin, 29 Januari 2018 - 13:14 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan