Senin, 11 Agustus 2014 - 11:53 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Menanggapi pengaduan Saudara tanggal 04 Agustus 2014 tersebut bahwa menciptakan kondisi hubungan industrial yang harmonis merupakan kewajiban kita bersama yaitu pekerja pengusaha dan pemerintah. Fungsi pemerintah adalah untuk mengawasi penerapan peraturan di bidang ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja / buruh, sehingga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin. Tetapi upaya pengawasan seringkali mengalami kendala karena keterbatasan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagai aparat penegak hukum peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Untuk diketahui kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal jumlah perusahaan sebanyak 152 perusahaan sementara pengawas ketenagakerjaan hanya 1 (satu) orang sehingga dari sisi kuantitas memang sangat tidak mencukupi tetapi hal tersebut bukan merupakan suatu hambatan tetapi tantangan dengan melaksanakan strategi pengawasan dengan penerapan azas prioritas yaitu mengutamakan pengawasan kepada perusahaan yang mempunyai potensi pelanggaran yang tinggi.
Langkah-langkah yang harus Saudara lakukan
1. Melaporkan permasalahan ketenagakerjaan di tempat kerja / pabrik Saudara bekerja ke Dinsosnakertrans Kab. Kendal karena kewenangan untuk menangani ada pada petugas teknis (Pengawas KK) di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kab/Kota dan apabila terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan maka Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi.
2. Tetapi perlu kami jelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 77 s/d 78, Waktu Kerja adalah :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
c. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :
1) ada persetujuan pekerja / buruh yang bersangkutan; dan
2) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
d. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Melihat permasalahan yang saudara utarakan bahwa tanggal merah / hari besar tetap bekerja maka perlu dilihat sistem waktu kerja di perusahaan / tempat kerja :
- non shift
apabila waktu kerja dalam satu hari 7 (tujuh) jam maka hari kerja selama 6 (enam) hari dan maksimal dalam satu minggu 40 jam, apabila lebih dari 40 jam maka diberikan upah lembur
apabila waktu kerja dalam satu hari 8 (delapan) jam maka hari kerja selama 5 (lima) hari dan maksimal dalam satu minggu 40 jam apabila lebih dari 40 jam maka diberikan upah lembur
Untuk teknis sistem dan waktu kerja belum tentu hari kerja mulai hari Senin s/d Sabtu atau Senin s/d Jum’at tetapi bisa Mulai hari Selasa s/d Minggu sehingga hari Minggu yang menurut kalender tanggal merah tetapi menurut aturan atau kesesapakatan di perusahaan Saudara yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tidak libur / merupakan hari kerja sehingga ketika hari Minggu bekerja dan menurut kalender tanggal merah anda tetap tidak diberikan upah lembur
- shift
apabila waktu kerja shift maka yang harus diatur adalah dalam satu minggu ada waktu istirahat selama 1 (satu) hari dan dalam satu minggu maksimal waktu kerja 40 jam apabila melebihi 40 jam maka harus diberikan upah lembur.
Untuk hari besar yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur resmi tetapi pengusaha/pemberi kerja tetap tidak memberikan waktu istirahat / libur maka mempunyai konsekwensi untuk memberikan upah lembur sesuai dengan Kepmenakertrans RI No Kep. 102/Men/2004 yaitu :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
1) perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
2) apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Demikian jawaban kami dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.