Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80253268
Rincian Aduan
LGWP80253268
Selesai
Public
assalamualaikum pak bu mau tanya niki unek2 e warga sidoharjo gondang srgen timur khusus e lek kulo lan ibuk kulo .ken nangklet ne .teng desa sidohrjo lan teng mojorejo warga ne kan wonten sek pados pinjaman mingguan tanggung renteng.lha niki gro2 enten corona ekonomi lemah pados arto sulit . dodol mlbu kampung lio g boleh di tutup . yg tau ne kerja mrantau di pulng ke k kapung, neng omah nganggur danten.lha iki jlok kspaktan mnta pnundaan angsuran no sget boten. ben ptugas e boten mekso angsuran tanggung renteng/kumpulan stiap minggu ne.kmrin sudh di klurhan dikah surt pnundaan tpi tetep ngotot buat ngangsur padahal buat mkn saja susah ini malah ngotot buat mnta angsuran. bank e binarta. mekar.btpn syriah dan amarta it bank2 tanggung renteng. bukan sya aj yg mengeluh bnyak wrga lain slain dsa kami yg mngeluh soal angsuran.mohon solusi nya bpk ibu.
swon????????
Disposisi
Sabtu, 18 April 2020 - 18:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 10:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf tidak ada yang mempersulit masyarakat, untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466