Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80083941

Rincian Aduan

LGWP80083941

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
11 Nov 2019
0 ditandai
Kasus para garuk kerang warga, Wedung, Demak, yg telah merusak eko sistem bawah laut dan mengganggu warga jepara,akhir warga jepara tidak biasa melaut dikarnakan karna lumpur yg semakin rusak krna org garuk kerang

Disposisi

Senin, 11 November 2019 - 15:53 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Selesai

Jumat, 15 November 2019 - 16:15 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Dalam permen KP nomor 71/permen KP/2016 tentang penempatan Dan jalur penangkapan ikan Di wppnri dijelaskan bahwa alat penangkap ikan jenis garuk bermesin boleh beroperasi Di jalur 1b atau diatas 2(dua) mil. Tgl 21 September 2019 Dkp prov jateng telah melakukan pemasangan tanda batas 2(dua) mil sebagai tindaklanjut hasil kesepakatan Dan mediasi konflik antara nelayan demak Dan jepara yang disaksikan oleh perwakilan nelayan wedung demak, kedungmalang jepara, polairud demak,pos tni Al jepara, POS tni Al demak, dkp kab demak, camat wedung, polsek wedung.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN