Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80075085

Rincian Aduan

LGWP80075085

Selesai Public
KABUPATEN PATI
03 Mar 2018
0 ditandai
pembuatan sertifikat tanah di desa saya boloagung kec.kayen kabupaten pati, ada punggutan sebesar 700ribu,,apakah itu memang aturan dari atas ataukah termasuk kegiatan pungli desa saya terima kasih,,mohon penjelasanya...

Disposisi

Senin, 05 Maret 2018 - 08:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 06 Maret 2018 - 07:11 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 06 Maret 2018 - 07:26 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Selasa, 06 Maret 2018 - 07:27 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan