Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80027671
KABUPATEN GROBOGAN, 21 Jun 2020
Lapor pak saya keluarga kecil mempunyai balita masih kecil tapi tidak dapat bantuan sama sekali ,,, mau kerja tapi tidak ada kerjaan dan istri saya ibu rumah tangga ,,, saya tidak dapat bantuan sama sekali ,, sedangkan tetangga saya dapat semua
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 20:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 08:14 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 22 Juni 2020 - 09:41 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 09:41 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Jambangan Kec. Geyer Kab. Grobogan bahwa Saudara adalah KK baru, dan sudah dicoba dimasukkan ke daftar bantuan sosial namun muncul keterangan sudah masuk DTKS, meskipun senyatanya belum menerima bantuan, ternyata hal ini dikarenakan ibu kandung Saudara telah menerima BPNT dari kemensos dan mertua Saudara juga menerima BST dari kemensos . Untuk solusinya Saudara akan diajukan dari BLT DD tahap ke 2 nanti. Terimakasih.