Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79988239
Rincian Aduan
LGWP79988239
Selesai
Public
bpk gubernur jateng yg saya cintai dan yg sangat sy hormati...yg sy tanyakan dgn adanya program relaxsasi penangguhan cicilan bank BRI knp untuk penangguhan KUR kata pihak bank,blm mendapatkan ferifikasi dri pemerintah.tpi knp untuk pinjaman simpedes tlah dpt mena gguhkan setoranya,trus bgaimn nasib kita sbgi nasabh KUR pak gubernur...apkh yg terdampak covid19 hy orang2 nasabah simpedes aja pak..ktnya masih nunggu kep pusat.cukup skian matur sembah nuwun pak ganjar....
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 18:42 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak KUR untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466