Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79958273
Rincian Aduan
LGWP79958273
Selesai
Public
pengolahan limbah yg salah sehingga mencemari udara. tanah dan air
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2020 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 11:37 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:42 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah kami lakukan verifikasi lapangan pada tanggal 16 – 17 September 2019 dengan hasil yang kami sampaikan kepada Bupati Tegal melalui Surat Kepala Dinas LHK Prov. Jateng No. 522/2635 tanggal 8 Oktober 2019 hal Hasil Tindak Lanjut Verifikasi Lapangan
Saat ini Bupati Tegal telah berkirim surat kepada Menteri LHK dengan No. 530/01.04/205 tanggal 14 Januari 2020 perihal Penanganan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi untuk bahan bakar tungku (tobong) pembakaran batu gamping di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
mengingat bahwa ijin pemanfaatan limbah B3 dikeluarkan oleh Menteri.
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 14:42 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih