Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79845065

Rincian Aduan

LGWP79845065

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
17 Oct 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak ,mohon solusi pupuk tanaman didesa saya, mayoritas warganya bercocok tanam di ladang , sedangkan sekarang untuk pembuatan kartu tani hanya orang yang punya sawah.terus bagaimana solusinya bagi yg tidak punya sawah, sedangkan untuk pengambilan pupuk pake kartu tani .. sekarang buruh di ladang lagi bingung karena sulit dan mahalnya. Mendapatkan pupuk.kalo di desa saya malah lebih banyak bercocok tanam di ladang,mohon solusi dan tanggapannya pak

Disposisi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 22:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:57 WIB

Kabupaten Tegal

Waalaikumsalam nggih maturnuwun atas laporannya akan kami koodinasikan dengan Pemkab Tegal melalui dinas terkait agar nanti ada solusi bagi orang yang tidak mempunyai sawah serta tidak mempunyai kartu tani dan berdasarkan informasi yang kami peroleh melalui Bidang Sarpras pada Dinas Tan dan KP dapat kami sampaikan bahwa Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi tidak hanya diperuntukkan bagi yg  menggarap di sawah,akan  tetapi komoditas di ladang juga  mempunyai hak yang sama.  namun demikian, perlu diingat bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani dan luas garapan maksimal 2 hektar setiap musimnya. Untuk itu, Silahkan Bapak Arif Aryadi menghubungi BPP Pertanian Kec. Kedungbanteng/Petugas Penyuluh Lapang (PPL)  terdekat (maksimal akhir Oktober ini)  untuk didata dan diarahkan ke kelompok tani terkait sehingga tahun 2021 dapat memperoleh pupuk subsidi. Terimakasih.