Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79793840
Rincian Aduan
LGWP79793840
Selesai
Public
Saya mau melaporkan tentang pelayanan di tempat saya ,, awal mula nya saya punya BPJS kesehatan dari pemerintah ,,dan pada bulan November taun 2017 saya bekerja di sebuah pabrik d Semarang ,bulan Maret saya keluar dari pabrik karena kesehatan saya tambah menurun ,bulan Maret akhir saya masuk rumah sakit dan saat saya kontrol di rumah sakit petugas pendaftaran rumah sakit tidak menerima BPJS saya ,lalu saya datang ke kantor BPJS di Blora ,petugas kantor katakan kalau BPJS saya d keluarkan dari daftar pemerintah karena sudah di masukan ke mandiri karena masuk pabrik ,, setelah itu saya tiap bulan membayar dan membayar punya bapak saya jadi 53.000dan kontrol rutin di rumah sakit pakai BPJS mandiri dokter diagnosa LBP ,, sampai bulan November Alhamdulillah sudah smbuh ,namun kumat" an dan saya sering mengeluh sakit ,, pada bulan Januari saya ikut ibu saya ke gersik karena ibu kerja menetap di gersik sebaga pembantu dan bapak saya sudah tidak menafkahi ,setelah ibu merasa kualahan berobat di gersik bukan pakai BPJS ,beliau memindahkan BPJS saya di gersik ,,sampai saat ini saya masih sakit dan ibu merasa keberatan membayar BPJS tersebut ,, tolong bantuan nya pak ????????sekian dan terimakasih
Disposisi
Selasa, 03 September 2019 - 09:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 10 September 2019 - 16:06 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporannya, Perlu kami sampaikan bahwa KIS sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditujukan bagi penduduk miskin/tidak mampu berdasar Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Dinas Sosial. Pengajuan diri untuk penjaminan kesehatan di waktu selanjutnya (waktu kedepan) dapat dilakukan dengan melapor membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial setempat, agar dilakukan survey verifikasi dan validasi untuk kelayakan diusulkan menerima KIS. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 10 September 2019 - 16:07 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporannya, Perlu kami sampaikan bahwa KIS sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditujukan bagi penduduk miskin/tidak mampu berdasar Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Dinas Sosial. Pengajuan diri untuk penjaminan kesehatan di waktu selanjutnya (waktu kedepan) dapat dilakukan dengan melapor membawa surat keterangan miskin/ tidak mampu dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial setempat, agar dilakukan survey verifikasi dan validasi untuk kelayakan diusulkan menerima KIS. Terima kasih.