Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 19 Desember 2014 - 05:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Desember 2014 - 08:06 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 05 Januari 2015 - 15:23 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
1. Berdasarkan laporan dan klarifikasi dari Ka. Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Kebumen yang membawahi jembatan timbang Wanareja Kab. Cilacap melalui Nota Dinas Nomor 1194/UPP-KBM/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 pertugas JT Wanareja tidak ada yang merasa melakukan pemungutan biaya sebesar Rp 100.000 per mobil, karena untuk membayar denda kebelihan muatan Rp 20.000 – Rp 40.000 saja pengemudi merasa keberatan, apalagi sampai dipungit biaya sebesar Rp 100.000,-
2. Laporan tersebut tidak lengkap karena tidak menyebutkan dengan jelas Nomor Kendaraan, nama petugas yang memungut, waktu kejadian (hari, tanggal dan jam) sehingga sulit untuk ditelusuri;
3. Pengoperasian jembatan timbang Wanareja dan JT yang lain di Provinsi Jawa Tengah saat ini dilakukan bersama – sama dengan instansi terkait yang terdiri dari Polisi Lalu Lintas dan POM TNI, serta dilakukan sidang di tempat secara periodik dengan melibatkan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat;
4. Terhadap pelanggaran kelebihan muatan akan dikenakan sanksi sbb :
a. Untuk pelanggaran 5-25% dari JBI akan dikenakan sanksi denda (Rp. 10.000 – Rp. 60.000) dengan bukti printout;
b. Untuk pelanggaran > 25% JBI, akan dikenakan TILANG dan Pengembalian Kendaraan ke tempat asal. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.