Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 08 Oktober 2014 - 05:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Oktober 2014 - 07:35 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Kamis, 30 Oktober 2014 - 08:14 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
2. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau sering disebut outsoursing sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 64 sampai dengan pasal 66 baik melalui pemborongan pekerjaan maupun melalui penyedia jasa pekerja/buruh.
Dalam pelaksanaannya diatur dalam Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
3. Apabila dalam penyerahan sebagian pekerjaan melalui pemborongan, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja harus tertuang dalam perjanjian kerja (pasal 13 sampai dengan pasal 15 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012). Sedangkan apabila melalui penyedia jasa pekerja/buruh, hak-hak pekerja dalam hubungan kerja tertuang dalam perjanjian kerjanya (pasal 29 Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012).
Selesai
Kamis, 30 Oktober 2014 - 08:26 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )