Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79712518
Rincian Aduan
LGWP79712518
Selesai
Public
Selamat siang, Menanyakan untuk balik nama sertifikat tanah SHM (warisan) kira2 berapa pak? sy ada tanah SHM masih atas nama Mbah Buyut (Orang Tua Nenek) mau di balik nama, konsultasi ke desa kok biayanya sampai 11jt. mohon arahannya pak. terimakasih
Disposisi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:48 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:49 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:41 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Ade Joko Purnomo
Kepada Yth.Bpk Ade Joko Purnomo
Kami sampaikan bahwa proses Balik Nama karena pemarisan berkas yang harus disiapkan, berikut :
1. Blangko permohonon (bisa mengambil di loket BPN)
2. Surat Keterangan Kematian Mbah Buyut dari Desa
3. Surat Keterangan Warisan Dari Mbah Buyut ke anak-anak nya (ditandatangani semua Ahli Waris)
yang diketahui Desa dan Kecamatan
4. Foto copy KTP dan KK semua Ahli waris yang dilegalisir
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
Adapun biaya yang dibayarkan ke Kas Negara melalui BPN
1. Permohonan Zona Nilai Tanah untuk menentukan Nilai Tanahnya sebesar Rp. 50.000
2. Cek Sertipikat/ SKPT RP. 50.000
3. Biaya pendaftaran Balik nama pewarisan (besarnya setelah diketahui nilai tanahnya brp + Rp. 50.000)
4. Biaya BPHTB .. ke DPPKAD
( penentuan besarnya BPHTB yang menentukan Dinas DPPKAD)
BPN hanya menerima bukti bayarnya saja.
Demikian gambaran biaya yang harus dibayarkan. Untuk lebih jelasnya dipersilahkan datang langsung ke Loket Pelayanan BPN Demak; Jl. Bayangkaran no 1 Demak.
Demikian terimakasih