Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79598509
Rincian Aduan
LGWP79598509
Selesai
Public
Mohon penindakan secepatnya oleh pihak yang berwenang, dan ESDM jateng, adanya penambangan (urug) ilegal, dengan alamat ds. Rengging 17/03, kec. Pecangaan, kab. Jepara. Dengan nama pemilik atau penanggung jawab tambang sholekhan (mr.nggon) alamat pemilik troso. Mohon untuk penindakan secepatnya, karena lokasi sering berpindah pindah. Trimakasih
Disposisi
Jumat, 20 Maret 2020 - 19:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 20 Maret 2020 - 20:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 20 Maret 2020 - 21:34 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks.
Selesai
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:36 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub oleh Sdr. Suratno tanggal 20 Maret 2020 pukul 19:11 WIB terkait dugaan kegiatan penambangan (urug) ilegal di Desa Rengging Kec. Pecangaan Kab. Jepara, Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan peninjauan lokasi dimaksud di Desa Rengging Kec. Pecangaan Kab. Jepara pada tanggal 1 Juli 2020, hal ini dikarenakan diberlakukan pembatasan sosial distancing covid-19.
2. Lokasi kegiatan penambangan ilegal dimaksud terletak di RT 017 RW 003 pada koordinat S06 40' 31,89" dan E110 43' 27,77" dengan perkiraan luas sekitar 0,19 Ha dan komoditas adalah tanah urug.
3. Tidak terdapat aktivitas penambangan dan tidak ada alat berat serta lahan pada saat ini dalam kondisi telah tergali dan tertata dengan cukup baik.
4. Pengamatan di lokasi diketahui memiliki elevasi tertinggi (tebing akhir yang belum tergali) 54 mdpl dan elevasi terendah (pasca ditambang) 48 mdpl dan diperkirakan volume tanah urug tergali sebesar 3.800 m3
5. Telah dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Rengging Kec. Pecangaan Kab. Jepara (Sdr. Joko Lelono) dan perangkat desa bahwa pelaku penambangan ilegal adalah Solekhan yang beralamat di Desa Troso Kec Pecangaan Kab Jepara dan lokasi penambangan di lahan milik Haryanto warga RT 017 RW 003 Desa Rengging Kec. Pecangaan Kab Jepara dengan lama penambangan sekitar 14 hari.
6. Tidak terdapat konflik sosial yang timbul selama penambangan dan pasca penambangan.
7. Tindakan yang dilakukan adalah inventarisasi data meliputi bukaan lahan, kondisi pasca penambangan dan pendataan interaksi sosial masyarakat sekitar lokasi.