Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79550495

Rincian Aduan

LGWP79550495

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
04 Mar 2020
0 ditandai
Mohon maaf pak Gubernur Jawa Tengah .. SMP Negeri 4 Purworejo mewajibkan peserta didik untuk bayar sekolah, anak saya kelas 7 dikenai Rp 1.320.000 per tahun / Rp 110.000 per bulan .. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun GRATIS, namun faktanya masih tetap bayar ,mohon bisa diambil tindakan pak pihak pihak yang memutuskan kebijakan ini .. uang yang sudah terlanjur disetorkan ke pihak sekolah kalau bisa juga wajib dikembalikan .. matur nuwun pak Gubernur Jawa Tengah

Disposisi

Rabu, 04 Maret 2020 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2020 - 09:26 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda telah kami teruskan ke Dindikpora Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lajut. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 12 Maret 2020 - 10:43 WIB

Kabupaten Purworejo

Terimakasih atas masukannya, dapat disampaikan Bahwa sumbangan sebagaimana yang diinformasikan telah melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 dan 11, juga sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo nomor 14 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bagian Kedua Sumber Pendanaan Pendidikan pasal 71. Dindikpora telah melakukan klarifikasi ke SMP N 4 Purworejo, bahwa Keputusan komite tentang sumbangan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, dan pada saat pleno penjelasan segala sesuatu tentang sumbangan dan pengambilan keputusan tersebut orang tua/siswa juga menandatangani daftar hadir dan kebijakan komite kepada peserta didik yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan, sedangkan mengenai tentang tata cara pengelolaan sumbangan/hibah komite sekolah dan petugas yang ditunjuk telah ditetapkan dalam surat keputusan bersama antara kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 4 nomor 421.3/3/012.b/2019 dan nomor 421.3/001/2019 tentang Pembantu Pelaksana Pengelolaan Hibah Komite Sekolah tertanggal 5 Januari 2019