Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79539721

Rincian Aduan

LGWP79539721

Selesai Public
04 Dec 2014
0 ditandai
Bapak Gubernur Jateng yang terhormat saya ingin melaporkan beberapa tindakan curang perusahaan saya yaitu PT. Sango Ceramics Indonesia & PT. Inax International Saya bekerja di perusahaan selama kurang lebih 5 bulan pada saat saya bekerja saya mengalami masa training selama 3 bulan pertama dengan gaji standar karyawan training perusahaan tersebut tapi kenapa setelah lepas training selama 3 bulan saya tidak di panggil untuk tanda tangan kontrak atau semacamnya, hal ini sudah saya tanyakan berulang kali kepada personalia perusahaan tapi jawaban mereka hanya besok, besok, dan besok hingga hari ini tidak ada kepastian sama sekali, sampai hari ini juga saya d gaji dengan gaji sebagai karyawan TRAINING, tidak hanya itu JAMSOSTEK & BPJS pun saya belum dapat kartunya padahal sejak awal bekerja gaji saya sudah dipotong untuk JAMSOSTEK & BPJS, saya ingin Bapak dan segenap aparat pemerintahan bisa menindak lanjuti kecurangan perusahaan tempat saya bekerja, hal aneh lainnya setiap ada petugas pajak / bea cukai / audit dari pemerintah kami semua segenap karyawan di minta atasan untuk menyembunyikan data - data / file penting purusahaan & diminta untuk meghentikan segala kegiatan di perusahaan termasuk produksi & pengiriman barang apakah ini cara pabrik untuk menghindari pajak.....?,saya juga sering di wajibkan OVERTIME setiap hari bahkan melebihi kapasitas jam kerja selama satu hari dari jam 07.00 - 10.00 itu setiap hari WAJIB LEMBUR apakah itu normal....?di tambah dengan penghitungan jam lembur yangbterkesan tertutup karena di slip gaji tidak tercantum hitungan berapa jam kita OVERTIME yang kita tahu hanya menerima uang tanpa jelas itungan + slip gaji juga tidak diberikan kepada karyawan, sekali lagi saya mohon kepada Bapak Gubernur beserta jajarannya untuk bisa menindak lanjuti mungkin masih banyak karyawan yang d bayar dengan upah training seperti saya

Disposisi

Kamis, 04 Desember 2014 - 05:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 04 Desember 2014 - 07:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih atas laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 17 Desember 2014 - 15:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Menanggapi pengaduan Saudara Ryan Ariwibowo tanggal 04 Desember 2014 telah dilakukan konfirmasi pada perusaha andan didapatkan data :
- Ryan Ariwibowo bekerja sejak 20 Agustus 2014 di bagian gudang ekspor di PT. Sango Keramik
- Berdasarkan bukti pengeluaran kas yang ditandatangani Sdr Ryan Ariwibowo tanggal 13 Desember 2014 , upah yang diberikan Rp. 67.200 / hari, dan upah dibayarkan secara mingguan jumlah upah dalam seminggu sebesar Rp. 403.000,- /minggu
- Sudah di ikutsertakan kedalam Program Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) nomor kartu kepesertaan 14026691262 untuk BPJS Kesehatan sudah diikutsertakan tetapi kartu BPJS Kesehatan belum jadi
- Jam kerja lembur berdasarkan daftar hadir dalam satu minggu bervariasi maksimal pukul 20.35.15 Wib dan upah lembur sudah diberikan tetapi menggunakan aturan penghitungan upah lembur yang sudah tidak berlaku Kepmen No. 72 Tahun 1984. Diperintahkan kepada perusahaan untuk menghitung upah lembur sesuai dengan Kepmenakertrans RI No. 102 Tahun 2004
 
Demikianjawaban kami danatasperhatiannyadisampaikanterimakasih
 

Selesai

Rabu, 17 Desember 2014 - 15:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan sudah kami tindaklanjuti, terima kasih