Selasa, 14 Juli 2020 - 09:58 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Rais Tria Pamungkas
Menanggapi laporan warga Jatisono Kecamatan Gajah Kabupaten Demak pada laman laporgub.jatengprov.go.id terkait adanya kegiatan pembelajaran langsung/ tatap muka di SD N Jatisono 1 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak.
Dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak selaku Instansi yang menaungi SD N Jatisono 1 sudah melakukan klarifikasi kepada pihak SD N Jatisono 1 dan telah di dapatkan informasi bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 benar ada kegiatan siswa kelas 1 masuk tetapi bukan merupakan kegiatan MPLS atau KBM namun hanya mendapatkan pengarahan dari guru kelas 1 dan mengambil bahan ajar untuk bekal anak belajar dirumah secara daring.
Terkait penanganan percepatan covid-19 perlu disampaikan kepada masyarakat luas bahwa Pemerintah Kabupaten Demak sudah melakukan langkah-langkah antisipasi percepatan penanganan covis-19 di Kabupaten Demak dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Demak No 440.1/18 tahun 2020 tanggal 9 juli tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabuapten Demak dengan nomor 420/2609 tertanggal 23 Juni 2020 tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Terkaiit Penyebaran Covid-19 yang didalamnya memuat pelaksanaan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2020 serta Peniadaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Demak.