Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79455346

Rincian Aduan

LGWP79455346

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Jul 2020
0 ditandai
Mohon bantuannya Pak Ganjar. Saya warga desa jatisono. Kec. Gajah. KAB Demak. Mau melaporkan. Bahwa mulai senin besok anak kelas 1 SD disuruh BERANGKAT SEKOLAH. Apakah ini sudah melalui ijin dari bapak. Sedangkan bapak sudah menjadi mengeluarkan surat larangan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.mohon untuk dihentikan pak. Karna didesa kami ada yang positif. . Mohon untuk bantuannya Pak. Terima kasih

Disposisi

Minggu, 12 Juli 2020 - 19:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 13 Juli 2020 - 08:09 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Senin, 13 Juli 2020 - 08:14 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DANSEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Rais Tria Pamungkas 
 
Menanggapi laporan warga Jatisono Kecamatan Gajah Kabupaten Demak pada laman laporgub.jatengprov.go.id terkait adanya kegiatan pembelajaran langsung/ tatap muka di SD N Jatisono 1 Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. 
 
Dengan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak selaku Instansi yang menaungi SD N Jatisono 1 sudah melakukan klarifikasi kepada pihak SD  N Jatisono 1 dan telah di dapatkan informasi bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 benar ada kegiatan siswa kelas 1 masuk tetapi bukan merupakan kegiatan MPLS atau KBM namun hanya mendapatkan pengarahan dari guru kelas 1 dan mengambil bahan ajar untuk bekal anak belajar dirumah secara daring. 
 
Terkait penanganan percepatan covid-19 perlu disampaikan kepada masyarakat luas bahwa Pemerintah Kabupaten Demak sudah melakukan langkah-langkah antisipasi percepatan penanganan covis-19 di Kabupaten Demak dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Demak No 440.1/18 tahun 2020 tanggal 9 juli tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Demak dan  Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabuapten Demak dengan nomor 420/2609 tertanggal 23 Juni 2020 tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Terkaiit Penyebaran Covid-19 yang didalamnya memuat pelaksanaan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2020 serta Peniadaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Demak.