Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79428058
Rincian Aduan
LGWP79428058
Selesai
Public
Yth Bapak Ganjar..Assalamualaikum Wr. Wb..,saya guru GTT provinsidi SMK Negeri 1 Wonosegoro, bulan Agustus-September ini saya mengikuti workshop dan PPL Guru untuk meningkatkan profesionalisme guru. Yang ingin saya laporkan kenapa selama 2 bln itu saya dan teman-teman GTT tidak digaji, sementara yang ASN tetap mendapatkan gaji bulanan. Sumber pemasukan saya dari mengajar tersebut pak, bagaimana kami menafkahi anak istri jika selama 2 bulan saya tidak digaji.
Disposisi
Rabu, 04 September 2019 - 15:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 09:38 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pemberian Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT):
Menurut Pergub Nomor 2 Tahun 2018 (Ps. 1 butir 12)
Honorarium adalah hak yang diterima oleh GTT dan PTT atas pekerjaannya dalam bentuk finansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Keputusan Kepala Dinas Dikbud No: 412.22/00067 tanggal 3 Januari 2019 tentang Juklak Pembayaran Honorarium GTT PTT, maka sesuai haknya apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan dan/atau izin Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
3 hari kumulatif dalam 1 bulan mendapat 100 %;
4 s.d 7 hari dalam 1 bulan mendapat 80 %;
8 s.d 12 hari dalam 1 bulan mendapat 50 %;
13 hari tidak mendapat honor
Bagi GTT yang sedang mengikuti PPG dalam Jabatan wajib mendapatkan ijin dari Kepala sekolah agar Kontrak Kerja-nya masih tetap berlaku/diakui, dan pada saat in dalam PPG Honornya tidak dibayarkan (dengan ketentuan sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nonor: 412.22/00067 tanggal 3 Januari 2019 tentang Juklak Pembayaran GTT PTT ).
Keuntungan Bagi GTT yang mengikuti PPG Dalam Jabatan, mereka kalau lulus akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang merupakan salah satu syarat untuk dapat menjadi Guru (sesuai UU No. 14 tahun 2005)
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 08:58 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
|
|