Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79404504
Rincian Aduan
LGWP79404504
Selesai
Public
Dengan hormat,Dengan saya menyampaikan mewakili petani pengelola hutan menyampaikan bahwasannya kami keberatan sekali dengan adanya Tagihan dana sharing LMDH argo kelir,karena tagihan dimukur dari luas tanah bukan dari hasil prodak, dan secara legalitas belum.ada dari pihak.yang memepunyai ranah kebijakan .Mohon di selidiki dan di tindak lanjuti agar desa tidak seenaknya kepada masyarakat .demikin yang bisa kami sampaikan ,ats perhatian fan bantuannya kami mengucapkan terima kasih .
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 08:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Rabu, 26 Februari 2020 - 08:35 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 27 Februari 2020 - 08:09 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan Saudari Tri Wahyuningsih, saat ini laporan Saudara sudah kami teruskan melalui aplikasi pengaduan masyarakat untuk Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya laporan akan ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Kamis, 27 Februari 2020 - 08:16 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut ini tanggapan dari Admin Dinpertan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/685
Terima kasih atas partisipasi Saudara dalam portal maturbupati
Kami jelaskan bahwa kerjasama pemanfaatan lahan hutan yang biasanya dilakukan oleh kelompoktani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah kewenangan PT Perum Perhutani (perusahaan BUMN), bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati). Oleh karena itu, usulan keberatan bagi hasil berdasarkan luas lahan (garapan) seyogyanya ditujukan kepada atau dibicarakan dengan PT. Perum Perhutani.
Kami akan membantu mengkoordinasikan usulan tersebut dengan PT. Perum Perhutani BKPH Gunung Slamet Timur. Terima kasih
Kami akan membantu mengkoordinasikan usulan tersebut dengan PT. Perum Perhutani BKPH Gunung Slamet Timur. Terima kasih