Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79404504

Rincian Aduan

LGWP79404504

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
25 Feb 2020
0 ditandai
Dengan hormat,Dengan saya menyampaikan mewakili petani pengelola hutan menyampaikan bahwasannya kami keberatan sekali dengan adanya Tagihan dana sharing LMDH argo kelir,karena tagihan dimukur dari luas tanah bukan dari hasil prodak, dan secara legalitas belum.ada dari pihak.yang memepunyai ranah kebijakan .Mohon di selidiki dan di tindak lanjuti agar desa tidak seenaknya kepada masyarakat .demikin yang bisa kami sampaikan ,ats perhatian fan bantuannya kami mengucapkan terima kasih .

Disposisi

Rabu, 26 Februari 2020 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 26 Februari 2020 - 08:35 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Kamis, 27 Februari 2020 - 08:09 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan Saudari Tri Wahyuningsih, saat ini laporan Saudara sudah kami teruskan melalui aplikasi pengaduan masyarakat untuk Kabupaten Purbalingga.  Selanjutnya laporan akan ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Kamis, 27 Februari 2020 - 08:16 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut ini tanggapan dari Admin Dinpertan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/685 Terima kasih atas partisipasi Saudara dalam portal maturbupati Kami jelaskan bahwa kerjasama pemanfaatan lahan hutan yang biasanya dilakukan oleh kelompoktani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah kewenangan PT Perum Perhutani (perusahaan BUMN), bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Bupati). Oleh karena itu, usulan keberatan bagi hasil berdasarkan luas lahan (garapan) seyogyanya ditujukan kepada atau dibicarakan dengan PT. Perum Perhutani. 
Kami akan membantu mengkoordinasikan usulan tersebut dengan PT. Perum Perhutani BKPH Gunung Slamet Timur. Terima kasih